AKBP Dalizon, terdakwa suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dituntut 4 tahun penjara dan pidana tambahan mengganti uang Rp 10 miliar. Dalizon yang keberatan, menyatakan akan melakukan pledoi.
Hal itu disampaikan Dalizon melalui kuasa hukumnya, Andi Carson yang ditemui usai persidangan. Menurut Andi uang dengan total Rp 10 miliar itu bukanlah Dalizon sendiri yang menikmati, dimana dari fakta persidangan uang itu juga dinikmati Kombes Anton Setiawan Rp 4,75 miliar dan tiga kanitnya, Salupen, Heriyadi dan Pitoy.
"Nanti semua akan kita tuangkan ke pledoi," kata pengacara Dalizon, Andi Carson ditemui usai persidangan, Senin (26/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalizon sendiri telah dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar pengganti uang Rp 10 miliar.
Oleh karena itu, Andi juga menyampaikan keberatan. Dikatakan Andi, dalam tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, tidak semua yang ada dalam fakta persidangan disampaikan secara gamblang.
"Kalau tadi kan ya kita lihat dari beberapa fakta persidangan ada yang disebutkan ada yang nggak, nanti kita akan tuangkan semua pada pledoi," katanya.
Dijelaskannya, ada beberapa pertimbangan yang nantinya akan pihaknya tuangkan di pledoi Dalizon. Termasuk tidak disebutkannya nama tiga bawahan Dalizon dan atasannya, Kombes Anton.
Dalam perkara ini, AKBP Dalizon sebelumnya turut menyeret nama sejumlah anggota polisi di Polda Sumsel kala itu, seperti Kombes Anton Setiawan atasannya langsung, mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel. Selain Anton, ada tiga Kanit bawahannya yakni Pitoy, Heriyadi dan Salupen.
Namun fakta di persidangan, Kombes Anton dan Kanit Pitoy tak kunjung hadir memberikan keterangan di persidangan, walaupun sudah pernah dipanggil sebagai saksi. Padahal sebelumnya Andi berharap akan ada proses hukum lebih lanjut terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan.
"Iya itu juga (nama 3 kanit dam Kombes Amton yang tak disebutkan) nanti yang akan tuangkan di pembelaan bahwa ada pertimbangan-pertimbangan yang seharusnya dari fakta-fakta persidangan yang meringankan juga harus di pertimbangkan, kan itu ya terkait Keterangan terdakwa," terangnya.
"Jadi menurut kami memang tidak semua disampaikan, tapi nanti akan kami tuangkan di pledoi," jelasnya.
Sebelum menutup persidangan Hakim juga telah memutuskan jika pledoi Dalizon akan dilaksanakan dalam sidang pada Rabu (5/10) mendatang. Para JPU Kejagung yang hadir di sana enggan memberi keterangan.
(dpw/dpw)