AKBP M Hasan Diduga Menyalahgunakan Fasilitas Negara

Jambi

AKBP M Hasan Diduga Menyalahgunakan Fasilitas Negara

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 26 Sep 2022 13:04 WIB
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia (Foto: Istimewa)
Batang Hari -

AKBP M Hasan menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Jambi sebelum dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Batang Hari. Hasan diduga menyalahgunakan fasilitas negara.

Pemeriksaan dan proses sidang AKBP Hasan ini juga disebut karena diduga telah melakukan penyalahgunaan rumah dinasnya selama jabat Kapolres.

"AKBP Hasan ini pada tanggal 14 September 2022 sudah dilakukan sidang disiplin, jadi bunyi nya itu sidang disiplin ya. Itu karena diduga telah menyalahgunakan fasilitas negara ya," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, Senin (26/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulia menjelaskan setelah Hasan dicopot, jabatan Kapolres Batang Hari ini dipegang oleh AKBP Bambang Purwanto. Sedangkan Hasan dimutasi ke Yanma Polri.

"Jadi mutasi dari Kapolres ke atas itu adalah wewenang Kapolri, jadi Kapolres Batang Hari itu dimutasikan ke Mabes Polri tepatnya di Yanma Polri, kemudian digantikan oleh AKPB Bambang Purwanto," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui mutasi Kapolres Batang Hari ini tertuang dalam TR Kapolri bernomor: ST/2046/IX/KEP/2022 tertanggal 24 September 2022. Kini AKBP M Hasan ditugaskan ke Yanma Polri.

Selain soal mutasi AKBP Hasan, surat telegram Kapolri ini juga berisi mutasi terhadap tiga Wakapolda. Berikut daftarnya:

  1. Wakapolda Kepri kini diisi Brigjen Agus Suharnoko. Agus menggantikan Brigjen Rudi Pranoto yang dimutasi menjadi Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri
  2. Wakapolda Kaltim kini diisi Brigjen Mujiyono. Dia menggantikan Brigjen Hariyanto yang masuk masa pensiun
  3. Wakapolda Aceh kini diisi BrigjenSyamsulBahri. Dia menggantikan Brigjen AgusKurniadySutisna yang masuk masa pensiun



(astj/astj)


Hide Ads