Seorang polwan berinisial IR di Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau karena diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan. Polisi memastikan polwan tersebut merupakan personel Polda Riau yang ditugaskan di BNN Provinsi Riau.
"Yang polwan ini dari Polda, tetapi dia BKO (Bantuan Kendali Operasi) di BNN Provinsi," terang Kabid Propam Polda Riau, Kombes J Setiawan, Jumat (23/9/2022).
Setiawan mengatakan diduga pelaku yakni Brigadir IR. Dia diperiksa atas dua kasus berbeda, yakni dugaan pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang ditudingkan kepadanya ditangani oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Ditreskrimum Polda, sementara dugaan pelanggaran etik atau disiplin ditangani Propam.
"Untuk penganiayaan ditangani PPA. Untuk disiplin sudah ditangani kita, ya beriringan," kata Setiawan.
Sementara Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson Siregar mengatakan Brigadir IR dinas BKO sejak setahun terakhir.
"BKO sekitar satu tahun terakhir. Tapi semua ditangani Reskrimum Polda Riau, ada kita nanti mungkin terkait etik ya, kita tunggu Polda dulu," kata mantan Direktur Polairud Polda Sumatera Selatan tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dalam postingan yang dilihat detikSumut di akun @ririapriliaaaaa terlihat postingan soal dugaan kekerasan tersebut. Bahkan korban turut mencantumkan foto memar akibat dianiaya.
Dalam curhatan itu, Riri mengaku dikurung atau disekap dalam kamar dan seluruh lampu dimatikan. Di kamar itulah korban dipukuli hingga babak belur.
Riri juga mengaku punya salah. Namun ia kecewa karena sampai diperlakukan tidak manusiawi.
Merasa tidak terima, dia juga melaporkan polwan berinisial IR ke Polda Riau pada 22 September sekitar pukul 00.30 WIB. Surat laporan polisi itu dipublis dengan Nomor: STPL/B/448/IX/2022/SPKT/Riau tentang Penganiayaan.
Simak Video "Video Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla: Bangun Hanggar Presisi-Helipad"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/dpw)