Heboh Polwan Diduga Aniaya Warga di Pinrang, Polisi Ungkap Faktanya

Heboh Polwan Diduga Aniaya Warga di Pinrang, Polisi Ungkap Faktanya

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 14 Okt 2024 17:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan. Foto: (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Heboh seorang polisi wanita (polwan) bernama Kompol Anita diduga menganiaya warga bernama H Edi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi pun mengungkap kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dihentikan karena tidak terbukti.

"Memang itu ada video lama eksekusi rumah H Edi. Kemudian muncul narasi penganiayaan oleh Ibu Anita selaku pemenang lelang rumah," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Senin (14/10/2024).

Reza menjelaskan pihak H Edi memang memasukkan laporan dugaan penganiayaan oleh Kompol Anita saat proses eksekusi rumah. Namun, kata dia, setelah polisi melakukan penyelidikan, kasus tersebut dihentikan karena tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, memang ini H Edi melaporkan Ibu Anita. Tetapi kami sudah proses dan dihentikan karena tidak cukup alat bukti," jelasnya.

Dia menjelaskan Kompol Anita memang sempat hadir saat proses eksekusi rumah sebab dia merupakan pemilik rumah yang sah setelah menang lelang. Makanya polisi melaksanakan pengamanan agar H Edi keluar dari rumah, tetapi tetap ngotot bertahan.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak ada penganiayaan, dia (H Edi) diamankan karena yang berhak itu Bu Anita sebagai pemenang lelang atas rumah tersebut," paparnya.

Kompol Anita, kata Reza, juga telah melaporkan H Edi atas dugaan penyerobotan. Kasusnya kini sementara tahap penyelidikan.

"Ibu Anita memasukkan laporan dugaan penyerobotan H Edi dan kasusnya sementara berproses," jelasnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pinrang sempat terlibat kericuhan saat proses eksekusi pengosongan rumah milik warga bernama H Edi pada Kamis (16/5). Rumah tersebut rupanya berstatus lelang lantaran H Edi menunggak pinjaman di bank.

"Jadi hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan pembelian barang hasil lelang dengan pemohon Anita dengan termohon H Edi. Jadi berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang ada perintah pengosongan hasil lelang terhadap rumah," kata Panitera Pengadilan Negeri Pinrang Amir Mahmud kepada detikSulsel, Kamis (16/5).




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads