Oknum polisi wanita (Polwan) di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Bripka RH diduga menganiaya lansia, AR (66). Aksi yang dilakukan oknum itu pun viral di media sosial.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di salah satu perumahan di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Baubau, Senin (16/12) lalu. Korban yang tak terima karena sudah dianiaya oknum itu lantas melapor ke polisi.
"Iya benar, laporan korban sudah kami terima," kata Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Ridlo, polisi masih melakukan penyelidikan usai polwan itu dilaporkan pada Rabu (18/12).
"Laporan tanggal 18 Desember 2024 kemarin dan untuk prosesnya sekarang kami masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Dikutip detikSulsel, dugaan penganiayaan itu dipicu Bripka RH ingin ikut campur dalam persoalan keluarga korban terkait harta warisan milik adik korban. Sementara Bripka RH bukan merupakan bagian dari keluarga korban.
Namun, Ridlo belum menjelaskan jauh terkait motif dugaan penganiayaan itu. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam peristiwa tersebut.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi dan melakukan visum terhadap korban," ungkapnya.
Dia juga menuturkan telah menjadwalkan pemanggilan Bripka RH untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Senin.
"Hari ini (Senin) kita jadwalkan pemeriksaannya (Bripka R)," ujarnya.
(csb/csb)