Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, KPK Periksa Eks Wakil Bupati Muaro Jambi

Jambi

Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, KPK Periksa Eks Wakil Bupati Muaro Jambi

Ferdi Almunanda - detikSumut
Rabu, 21 Sep 2022 14:31 WIB
Mantan Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno memberi keterangan usai diperiksa KPK di Mapolda Jambi.
Mantan Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno memberi keterangan usai diperiksa KPK di Mapolda Jambi. (Foto: Ferdi Almunanda)
Jambi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. Mantan Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) menjadi salah satu orang yang diperiksa KPK di Mapolda Jambi, sejak pagi tadi

"Hanya diperiksa sebagai saksi," kata Bayu Suseno usai diperiksa KPK, Rabu (21/9/2022).

Pemeriksaan BBS ini dilakukan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Kota Jambi. BBS diperiksa lantaran sebelumnya dia juga merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 September 2016 kita sudah mengundurkan diri, tadi berkasnya dipinta dan sudah kita serahkan," ujar BBS.

Hari ini, selain Eks Wabup Muaro Jambi, KPK juga turut memeriksa sejumlah saksi lainnya yang merupakan para anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Total yang diperiksa itu ada sebanyak 17 orang termasuk Bambang Bayu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"28 (tersangka)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/9/2022).




(dpw/dpw)


Hide Ads