Diberhentikan Sementara, Gaji ASN Sinjai Dipotong 50 Persen

Berita Sulawesi Selatan

Diberhentikan Sementara, Gaji ASN Sinjai Dipotong 50 Persen

Tim detikSulsel - detikSumut
Selasa, 20 Sep 2022 12:10 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Ilustrasi ASN (Getty Images/Yamtono_Sardi)
Sinjai -

Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan memberhentikan sementara Andi Iswadi Bahar. Akibatnya Andi harus rela gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN)dipotong setengah.

"Dia cuman terima pendapatan 50 persen dari pendapatan terakhirnya," ujar Kepala BKD Sinjai Lukman Mannan dilansir detikSulsel, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya pemberhentian sementara terhadap Andi hingga ada keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan. Jika dinyatakan bersalah maka statusnya sebagai ASN akan dinonaktifkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah nanti ada putusan tetap, dan ditetapkan bersalah maka tidak dibayarkan lagi gajinya," tuturnya.

Karena sudah ditahan polisi, Lukman menyebut Andi telah diberhentikan sementara dari ASN. "Kan dia tersangka dan sudah ditahan. Dia (Andi Adi) itu sanksinya diberhentikan sementara dari ASN sampai ada putusan tetap," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Apabila nantinya Andi divonis hukuman penjara hanya satu tahun maka selama satu tahun juga semua gaji dan tunjangannya akan dihentikan. Statusnya sebagai ASN bisa kembali diproses untuk diaktifkan jika masa hukuman telah dijalani.

"Kalau dipecat itu jika hukuman di atas dua tahun, dan berencana. Kalau tidak berencana tidak akan dipecat. Tapi tergantung putusan pengadilan nanti, kalau pun putusannya lebih dari dua tahun, kasus ini juga bukan berencana karena murni kecelakaan," bebernya.

Andi sendiri saat ini sudah ditahan polisi atas tindakannya itu. Insiden ini berawal saat pemotor menabrak mobil milik pegawai tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Kolam Renang HM Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (14/9). Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut bermula sekitar pukul 15.00 WITA.

"Terjadi lakalantas dimana pengendara roda dua menabrak kendaraan roda empat," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin dalam keterangannya kepada detikSulsel, Rabu (14/9).




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads