Andi Iswadi Bahar diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan. Andi menerima sanksi itu karena menendang siswi SMP hingga terjatuh di tengah jalan.
"Kan dia tersangka dan sudah ditahan. Dia (Andi Adi) itu sanksinya diberhentikan sementara dari ASN sampai ada putusan tetap," ujar Kepala BKD Sinjai, Lukman Mannan dilansir detikSulsel Selasa (20/9/2022).
Menurutnya pemberhentian sementara terhadap Andi hingga ada keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan. Jika dinyatakan bersalah maka statusnya sebagai ASN akan dinonaktifkan. Gaji yang selama ini diterima juga dipotong 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, dia cuman terima pendapatan 50 persen dari pendapatan terakhirnya. Setelah nanti ada putusan tetap, dan ditetapkan bersalah maka tidak dibayarkan lagi gajinya," tuturnya.
Apabila nantinya Andi divonis hukuman penjara hanya 1 tahun maka selama 1 tahun juga semua gaji dan tunjangannya akan dihentikan. Statusnya sebagai ASN bisa kembali diproses untuk diaktifkan jika masa hukuman telah dijalani.
"Kalau dipecat itu jika hukuman di atas dua tahun, dan berencana. Kalau tidak berencana tidak akan dipecat. Tapi tergantung putusan pengadilan nanti, kalau pun putusannya lebih dari dua tahun, kasus ini juga bukan berencana karena murni kecelakaan," bebernya.
Andi sendiri saat ini sudah ditahan polisi atas tindakannya itu. Insiden ini berawal saat pemotor menabrak mobil milik pegawai tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Kolam Renang HM Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (14/9). Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut bermula sekitar pukul 15.00 WITA.
"Terjadi lakalantas dimana pengendara roda dua menabrak kendaraan roda empat," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin dalam keterangannya kepada detikSulsel, Rabu (14/9).
(astj/astj)