Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diakui Irjen Ferdy Sambo sebagai bagian dari pembelaan terhadap istrinya Putri Candrawathi. Mantan Kadiv Propam itu menghabisi ajudannya dengan meminta Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E untuk menembak personel brimob yang sehari - hari menjaganya.
Sambo mengaku bahwa tindakan itu dilakukan karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istrinya. Sambo mengaku bahwa tindakan itu dilakukan Brigadir J saat berada di Magelang. Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai ada yang janggal dengan alasan tersebut.
Dikutip dari detiX, awal pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu dipenuhi dengan kebohongan. Ini terjadi karena Sambo mengintervensi penanganan kasus.
Kebohongan Sambo terungkap setelah Bharada E mengubah kesaksiannya pada akhir Juli lalu. Namun Sambo tetap berkukuh terkait adanya kekerasan seksual terhadap istrinya.
Peristiwa itu, menurut Sambo, bukan terjadi di Duren Tiga, melainkan di Magelang. Keyakinan itu disampaikan Sambo saat menjalani sidang etik di gedung TNCC Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sambo bilang Brigadir J telah masuk ke kamar istrinya tanpa izin dan mencoba melecehkan Putri. Namun Putri berhasil melawan.
"Dan Yosua membanting istri terduga pelanggar sampai lantai kamar, kemudian istri terduga pelanggar tergeletak di pintu kamar mandi," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan keterangan Sambo dalam sidang etik tersebut.
Baca juga: Janggal Kekerasan Seksual Istri Sambo |
LPSK ragukan kebenaran kesaksian Sambo. Baca selanjutnya...
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(bpa/bpa)