Medan - Sejumlah anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai menjalani masa kurungan atau penempatan khusus (patsus). Polri sebut para polisi itu kembali bertugas di tempat mutasinya, yakni di Yanma Polri.
Simak Video "Hari Bhayangkara 80 Tahun Polri"
(afb/afb)
Video News
Ini 10 Polisi yang Sudah Bebas dari Bui Terkait Kasus Sambo
Sabtu, 10 Sep 2022 04:00 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN