Pihak kepolisian disebut meminta agar kasus dugaan pemerkosaan siswi oleh kepala sekolah di SD swasta Medan tidak dihebohkan. Hal itu disampaikan oleh pengacara dari yayasan perguruan yang menaungi SD tersebut, Marudut Simanjuntak.
"Dari awal polisi minta jangan dihebohkan (kasus ini), yaudah lah kita ngikut aja kan, yang penting diperiksa," kata Marudut Simanjuntak kepada detikSumut, Jumat (9/9/2022).
Marudut mengatakan dirinya mengamini permintaan polisi tersebut. Marudut mengatakan, kasus yang harusnya tidak heboh ini menjadi heboh karena unggahan dari Hotman Paris.
"Ini kan karena Hotman Paris makanya kayak gini (heboh)," ucapnya.
Murudut kemudian mengaku pihaknya tidak pernah diundang saat gelar perkara oleh kepolisian.
"Kita nggak pernah diundang gelar perkara, nggak pernah kita diundang gelar perkara, kita biarkan perkara ini silahkan dijalankan," akuinya.
Hanya saja saat pra-rekonstruksi di sekolah tersebut, kata Marudut, mereka datang untuk menyaksikan rangkaian adegannya.
"Cuma pra rekonstruksi di sekolah, itu kita lihat (datang langsung)," ujarnya.
Pada saat itu lah pihak kepolisian dari Polda Sumut mengatakan untuk tidak menghebohkan kasus dugaan pemerkosaan siswi itu. Mereka saat itu sudah emosi karena tidak ada kepastian atas kejelasan peristiwa di laporan tersebut.
"Di situ mereka minta 'nggak usah bapak diributkan, dihebohkan' segala macam, karena di situ kami sudah panas juga, ini laporan ini kok nggak ada kejelasan," sebutnya.
Bulan Juli tahun 2022, Polda Sumut akhirnya menarik kasus tersebut dari Polrestabes Medan. Setelah pengacara beberapa kali melayangkan surat untuk kepastian hukum kliennya.
"Surat kita ke Polda (Sumut) sudah berapa kali kami layangkan itu, surat permintaan kepastian hukum," tutupnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut.....
Simak Video "Video: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Bebas Razman"
(afb/afb)