Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati pelaku dugaan pemerkosaan santriwatinya, AS, akhirnya ditangkap usai mangkir pemeriksaan. Korban berharap pelaku bisa dihukum berat.
Pernyataan itu disampaikan korban saat hadir di Kepala Gading, Jakarta Utara, bersama pengacara Hotman Paris Hutapean. Ia mengetahui bahwa polisi berhasil menangkap AS saat bersembunyi di Wonogiri.
"Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya," kata korban dilansir detikNews, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut secara serius dugaan pemerkosaan yang dilakukan AS terhadap santriwati. Ia tidak ingin polisi bisa terpengaruh pihak mana pun.
"Jangan terpengaruh oleh rayuan apapun. Kasihan, teman-teman saya satu pondok banyak benar yang jadi korban," jelasnya.
Hotman Paris menambahkan, korban berstatus di bawah umur. Korban, lanjut Hotman, sudah mondok di ponpes pelaku selama tiga tahun.
"Jadi dari pengakuan sementara dari si Neng ini, dia masih di bawah umur, sudah hampir tiga tahun dia di situ," ujar Hotman.
Diketahui, AS diciduk di Wonogiri pada Kamis pagi. Dalam konferensi pers usai penangkapan, Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengungkap aksi biadab AS mencabuli santriwatinya.
"Waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Lokasi di ponpes Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati," tutur Jaka.
"Di ponpes telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS (51)," jelasnya.
(apu/apu)
