Polisi Tembak Polisi di Lampung: Aipda Rudy Vs Aipda Ahmad

Round Up

Polisi Tembak Polisi di Lampung: Aipda Rudy Vs Aipda Ahmad

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 05 Sep 2022 23:59 WIB
Kanit Provos Polsek Penguburan Aipda Rudi Suryanto ditangkap usai menembak rekannya Aipda Ahmad Karnain. (Foto: Istimewa)
Foto: Istimewa
Medan -

Kasus polisi tembak polisi kembali terjadi. Kali ini melibatkan dua personel polisi di Lampung yakni Aipda Rudy Suryanto dan Aipda Ahmad Karnain.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Minggu (4/9/2022) malam. Aipda Rudy Suryanto yang melakukan penembakan ke dada Aipda Ahmad Karnain hingga membuatnya tewas.

"Ya (benar Aipda Rudy menembak Aipda Karnain)," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad ketika dikonfirmasi detikSumut, Senin (5/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandra mengatakan Aipda Rudy Suryanto kini sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan. Peristiwa penembakan ini disebut terjadi di rumah Aipda Ahmad Karnain.

"Dia (pelaku) secara sadar melakukan penembakan, jadi dia ini bertamu ke rumahnya dan di ruang tamu itu di melakukan penembakan," sebut Kombes Pandra.

ADVERTISEMENT

Kombes Pandra menjelaskan Aipda Rudy awalnya bertugas di SPKT Polsek Way Pengubuan. Namun karena kekosongan, Rudy ditugaskan mengisi posisi PS Kanit Provos di Polsek itu.

"Aipda RS ini jabatan sebenarnya adalah Kanit di SPKT Polsek Way Pengubuan. Namun untuk mengisi kekosongan, maka Aipda RS diperbantukan mengisi jabatan sebagai Ps Kanit Provos," tutur Pandra.

Setelah mengalami pemeriksaan, Rudy pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam 15 tahun penjara.

"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," jelas Pandra.

Kasus polisi tembak polisi ini bukan kali pertama terjadi. Yang paling hangat adalah kasus tewasnya Brigadir J yang ditembak Bharada E atas perintah dari Ferdy Sambo.




(afb/afb)


Hide Ads