Sejumlah perwira polisi terseret dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka sudah dijadikan tersangka, bahkan ada yang sudah menjalani sidang etik dan dipecat.
Dilansir dari detikNews, Sabtu (3/8/2022), selain kasus dugaan pembunuhan berencana yang kini ditangani Polri, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum yang menyeret sejumlah nama polisi. Ada tujuh perwira Polri yang ditetapkan dalam kasus ini, salah satunya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Selain Sambo, enam polisi lainnya ditetapkan tersangka, yakni:
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sambo sendiri sudah diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat karena melanggar etik Polri. Menyusul Sambo, dua dari enam tersangka lainnya juga dipecat. Mereka adalah Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang juga telah menjalani sidang etik.
Berikut rincian dan peran para perwira Polri yang dipecat gegara obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
1) Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut. Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.
Ferdy Sambotelah resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sambo mengajukan banding atas vonis pemecatan dirinya.
"Sudah diajukan (banding) oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis seperti dilansir dari detikNews, Minggu, (28/8/2022).
Namun Arman mengakui pihaknya belum menyerahkan memori banding. Pihak Ferdy Sambo masih memiliki waktu selama 21 hari ke depan untuk penyerahan memori banding.
Bagaimana peran dua perwira lainnya yang sudah dipecat? Baca di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"
(dpw/dpw)