Polisi Kehutanan (Polhut) menggagalkan perdagangan seekor satwa dilindungi jenis siamang atau symphalangus syndactylus yang diselundupkan dalam keranjang roti di Kota Binjai. Kini, petugas tengah menyelidiki jaringan itu.
Untuk diketahui, kini sudah Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka inisial RA (22).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, RA dan rekannya W disuruh diperintahkan oleh seseorang berinisial TH untuk mengantar paket berisi siamang hidup itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan awal, RA bersama W diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial TH untuk mengantarkan paket tersebut dengan imbalan Rp 500 ribu," kata Hari, Sabtu (25/7/2026).
Hari menyebut Gakkum kini tengah menyelidiki jaringan itu. Pihaknya juga tengah mendalami peran dari para terduga pelaku.
"Modus perdagangan satwa liar terus berkembang dengan memanfaatkan layanan digital dan jasa pengiriman. Penyidik masih memburu pelaku lain, menelusuri pihak yang memberi perintah, asal satwa, calon penerima, serta pihak yang memperoleh keuntungan untuk memutus seluruh mata rantai perdagangan," ujarnya.
Hari mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7). Awalnya, Polhut Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut mendapat informasi soal akan adanya transaksi satwa dilindungi.
Petugas pun menyelidiki informasi itu dan menuju salah satu warung kopi di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat ada seorang pengemudi layanan pengantaran online tengah membawa paket yang diduga berisi siamang itu.
Petugas Polhut pun mendekatinya dan membuka keranjang roti yang diikat di bagian belakang motor. Saat dibuka, keranjang itu berisi seekor siamang.
"Setelah diperiksa, paket tersebut berisi seekor siamang hidup yang ditempatkan dalam keranjang roti, ditutup dengan kardus, dan diikat di bagian belakang sepeda motor," jelasnya.
Berdasarkan keterangan kurir itu, dia hanya disuruh untuk mengantarkan paket tersebut. Lalu, kurir itu membantu petugas untuk menelusuri pihak yang mengirimkan paket satwa itu.
Kemudian, sekira pukul 17.05 WIB, ada dua orang datang menemui pengemudi tersebut di Jalan Juanda, Kecamatan Binjai Timur. Petugas pun berupaya mengamankan keduanya.
Namun, sayangnya, petugas hanya bisa mengamankan satu pelaku yakni RA. Sementara satu pelaku lagi berinisial W berhasil kabur dari kejaran petugas Polhut.
Usai diamankan, RA kemudian diserahkan Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses. Usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara penyidik menetapkan RA sebagai tersangka.
RA dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Hari mengatakan siamang yang diselamatkan itu berjenis kelamin betina dan berusia sekitar satu tahun. Kini, siamang itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Siamang yang diselamatkan kini menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif oleh dokter hewan dari Orangutan Information Centre (OIC) bersama BBKSDA Sumut. Penanganan lanjutan akan dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan rehabilitasi satwa," pungkasnya.
