Kanit Reskrim di Jakarta Ditangkap Paminal Divpropam Polri

Berita Nasional

Kanit Reskrim di Jakarta Ditangkap Paminal Divpropam Polri

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 31 Agu 2022 16:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Yogi Ernes/detikcom)
Medan -

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara, AKP M Fajar ditangkap Paminal Divpropam Polri. Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini turut diperiksa terkait pelanggaran etik yang dilakukan Fajar.

"Kapolseknya nggak ditangkap. Yang ditangkap itu kanit oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir dari detikNews, Rabu (31/8/2022).

Keterangan Zulpan itu juga meluruskan soal kabar Kompol Ratna yang ditangkap Propam.

Zulpan mengatakan M Fajar ditangkap Propam beserta sejumlah anggotanya. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

"Karena persoalan ya ada persoalan etik yang dilakukan karena kewenangannya," tutur Zulpan.

Saat AKP Fajar dan sejumlah anak buahnya ditangkap, kata Zulpan, tidak ada Kompol Ratna di lokasi. Namun Kompol Ratna tetap diperiksa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya itu.

Zulpan mengatakan pemeriksaan kepada Kompol Ratna dilakukan di Mabes Polri pada Selasa (30/8). Zulpan menyebut Kompol Ratna telah selesai diperiksa dan bertugas kembali sebagai Kapolsek Penjaringan.

"Hari ini Kapolseknya dinas seperti biasa di Polsek," tutur Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan AKP Fajar dan sejumlah anggota Reskrim Polsek Penjaringan masih menjalani pemeriksaan etik oleh tim Paminal Mabes Polri. Sanksi tegas akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran etik yang dilakukan.



Simak Video "Kanit Reskrim Penjaringan Kena Patsus 30 Hari Terkait Judi Online"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT