Berita Nasional

Keluarga Brigadir J Akan Hadiri Rekonstuksi di Rumah Sambo, Jika...

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 29 Agu 2022 10:54 WIB
Foto: Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Polri akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pda Selasa (30/8) besok. Keluarga Brigadir J bersedia menghadiri kegiatan rekonstruksi itu jika diundang.

"Kalau diundang, kita akan hadir," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilansir dari detikNews, Senin (29/8/2022).

Kamaruddin menjawab itu saat ditanya apakah pihak keluarga Yosua akan hadir rekonstruksi. Ia mengatakan apabila diundang akan hadir. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima undangan rekonstruksi.

"Rekonstruksi belum ada surat undangan, belum ada surat panggilan," tegasnya.

Rekonstruksi Hadirkan Lima Tersangka

Rekonstruksi pembunuhan akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Nantinya rekonstruksi akan digelar pada Selasa (30/8) mendatang.

Rencananya, kelima tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi. Penyidik akan meminta mereka memperagakan langsung detik-detik perencanaan hingga eksekusi Brigadir J.

"(Bharada E) kalau rekonstruksi info dari penyidik dapat dihadirkan (langsung). (Kehadiran langsung Bharada E) agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (27/8).

"Lima tersangka (dihadirkan di rekonstruksi)," imbuh Dedi.

Dedi menyampaikan rekonstruksi akan disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik, kata Dedi, mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, istrinya, dan tiga anak buahnya.

"Selain menghadirkan 5 tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa penuntut umum, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.



Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork