Polisi menangkap AP (55), seorang petani yang diduga menanam ganja di ladangnya, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Sebanyak 20 batang tanaman ganja disita polisi dari kasus ini..
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahri Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Lau Limbon, Kecamatan, Jumat (25/9). Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Tim langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah terduga pelaku yang saat itu sedang tidur di dalam rumahnya," kata Syahri, Sabtu (26/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan daun ganja kering di rumah AP. Terduga pelaku mengaku daun ganja tersebut merupakan miliknya dan hasil panen di ladangnya.
Petugas kemudian meminta AP menunjukkan lokasi ladang tersebut. Setelah berjalan sekitar 4 kilometer, petugas menemukan 20 batang tanaman ganja yang ditanam pelaku.
Syahri mengatakan, seluruh tanaman ganja tersebut kemudian dicabut dan diamankan petugas bersama pelaku.
"AP dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Artikel ditulis Muhammad Fikri Haikal Saragih, Peserta MagangHub di detikcom
