Putri akan Dikonfrontir dengan Tersangka Pembunuh Brigadir J Lainnya

Putri akan Dikonfrontir dengan Tersangka Pembunuh Brigadir J Lainnya

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 27 Agu 2022 01:06 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok. Polri
Medan -

Putri Candrawathi direncanakan akan dihadirkan kembali ke Bareskrim guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan akan dilakukan konfrontir dengan sejumlah tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J lainnya.

Putri yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dibalik kematian Brigadir J tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Jumat (26/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta mengatakan bahwa pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilanjutkan hari Rabu (31/8/2022). Putri akan diperiksa dengan tersangka lainnya seperti RR, KM, dan Bharada E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi Jumat (26/8/2022) dihentikan terlebih dulu. Pihak kepolisian menghentikan pemeriksaan Putri Candrawathi atas alasan kesehatan.

"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu tanggal 31 Agustus," ucapnya seperti dilansir dari detikNews.

ADVERTISEMENT

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.




(bpa/bpa)


Hide Ads