Setelah menjalani pemeriksaan belasan jam, Putri Candrawathi salah satu tersangka dibalik kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dipersilahkan pulang ke kediamannya. Namun pihak kepolisian mengatakan bahwa pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut akan dilakukan pekan depan.
Dilansir dari detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penghentian pemeriksaan terhadap ibu empat anak tersebut dilakukan dengan alasan kesehatan. Pemeriksaan Putri akan dilanjutkan pekan depan.
"Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menambahkan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain. Hanya saja pihak yang akan dikonfrontasi dengan keterangan Putri belum disebutkan Dedi.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7).
Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yoshua.
(bpa/bpa)