Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin memberi penjelasan terkait hasil pemeriksaan sepuluh prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Achmad menyebut, lima dari sepuluh anggotanya yang diperiksa itu sudah dijadikan tersangka. Lima tentara itu sudah diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) untuk proses penyidikan.
"Sudah lima yang diserahkan ke Otmil. Sementara lima orang lagi tidak ada terlibat. Jadi, proses hukum itu kan berdasarkan pada fakta, saksi, bukti yang ada," katanya usai menghadiri acara simulasi force down di Lanud Soewondo, Kamis (30/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, sejauh ini lima anggota TNI tersebut yang diduga terlibat. Namun, lima lainnya hanya berdasarkan omongan di luar, tanpa bukti yang jelas.
"Jadi yang terlibat hanya lima orang. Lima lagi itu hanya omongan katanya-katanya. Hukum yang akan diberikan diproses di otmil," tambahnya.
Penjelasan Achmad ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Panglima TNI Jendral Andika Perkasa yang menyebut ada sepuluh prajurit yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Andika menyebut bahwa sampai saat ini proses hukum terhadap oknum TNI yang terlibat kasus kerangkeng manusia masih berjalan.
"Langkat masih terus kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada 9 tapi sekarang sudah 10 tersangka, intinya proses hukum terus berjalan," kata Andika di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5) lalu.
Andika mengatakan pihak korban dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya. Dia mengatakan hal itu penting agar penegakan hukum bisa dilakukan secara transparan.
Yang lebih penting adalah bagaimana karena kita juga menginginkan dari pihak korban, korban ini bisa mengungkapkan semuanya sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 kalau tidak salah, itu kan sejak 2011 atau 2012 itu juga harus bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap temuan dugaan keterlibatan oknum TNI-Polri terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM sudah mendapatkan data nama dan pangkat oknum yang terlibat.
"Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut. Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya, termasuk pangkat dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers virtual, Rabu (2/3).
Anam menyampaikan oknum polisi tersebut terlibat dalam melakukan latihan fisik kepada para penghuni kerangkeng. Sementara oknum TNI terlibat melakukan kekerasan kepada penghuni kerangkeng.
"Jadi ada oknum yang terlibat di sini dalam proses kerangkeng ini ada oknum TNI dan ada oknum kepolisian. Jadi kalau dikatakan misalnya melatih fisik gitu, terus sharing soal metodologi latihan fisik, termasuk gantung monyet misalnya. Yang berikutnya ada salah satu oknum anggota TNI yang juga melakukan kekerasan. Kami mendapatkan informasi tersebut," ucapnya.
(dpw/dpw)