Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menyayangkan langkah Pengadilan Negeri Stabat yang secara tiba-tiba mengubah jadwal persidangan kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti menjelaskan sidang itu awalnya dijadwalkan pada Kamis (28/7/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi, tiba-tiba diubah jadi dipercepat Rabu (27/7/2022).
"Perubahan jadwal persidangan secara tiba-tiba ini dapat berdampak pada kecurigaan publik dan proses persidangan yang berjalan tidak transparan. Apalagi sejak awal publik sudah melihat banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus Kerangkeng Langkat ini," katanya, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai dari keterlibatan TNI/Polri, organisasi masyarakat, hingga kerangkeng yang telah berlangsung 10 tahun berdasarkan sepengetahuan lembaga-lembaga daerah terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi Langkat, pemerintah Desa, bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tambahnya.
Dia mengatakan kasus tersebut serius karena menimbulkan begitu banyak korban, melibatkan pejabat publik setempat. Bahkan dilakukan oleh orang nomor satu di kabupaten yang sempat memperoleh kota peduli HAM dari Kemenkumham tahun 2019.
Adinda mengatakan harusnya persidangan kali ini bisa dijadikan ajang pembuktian penegakan hukum yang berkeadilan di Langkat. Menyikapi hal tersebut, KontraS Sumut akan mendorong keterlibatan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif.
"Keterlibatan KY untuk pemantauan kasus ini diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial," ujarnya.
"Dalam pasal 20 menjelaskan dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim," tambahnya.
Pihaknya akan segera mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) agar melakukan pemantauan persidangan kasus Kerangkeng Bupati Langkat untuk menjalankan wewenangnya dalam mengawasi perilaku hakim, mengingat besarnya kuasa TRP.
Selain itu, pentingnya peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tetap konsisten melakukan pemantauan persidangan kasus ini.
Pasalnya, sejak awal kedua lembaga ini sudah mengawal kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif ini. Jangan sampai penyelesaiannya justru tidak memberikan keadilan bagi korban.
"Komnas HAM dan LPSK punya peran vital juga dalam pengawalan persidangan kasus ini. Di situ ada saksi dan korban yang harus dilindungi agar dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut. Lalu, di situ pula ada koran yang perlu dijamin memperoleh keadilan," tutupnya.
(dpw/dpw)