Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan penggerebekan ini dilakukan gabungan Tim Buser Naga bersama Unit Pidum Polres Pangkalpinang, Sabtu (20/8/2022) pukul 14.00 Wib.
"Ada 17 orang yang diamankan termasuk pemilik rumah," jelas Adi Putra saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (21/8/2022).
Adapun jenis judi yang dilakukan pelaku ini adalah judi jenis capsa atau kartu ceki. Belasan pemain judi itu hampir semuanya wanita atau ibu rumah tangga.
Menurut Adi, dari total pelaku judi, satu diantaranya merupakan pemilik rumah berinisial YA (39). Ke 16 pemain judi Capsha yang digiring ke Polres Pangkalpinang diantaranya GC (55) ME (64) SA(50) FA (41) SL (42) SI (63) YU (39) RU (53) MI (59) MJ (72) LA (70) BM(61) LN (47) SW (60) AC (58) dan AN (46).
Penggerebekan itu setelah polisi mendapat informasi ada rumah penyedia tempat judi. Bergerak cepat, polisi pun menggerebek rumah itu, alhasil ditemukan sejumlah orang sedang bermain judi.
"Pada saat anggota masuk ke dalam rumah target, didapati satu meja di dapur sedang asyik berjudi sedangkan tiga meja lainnya berada di samping dapur," tegas Adi.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan judi, karpet merah, keranjang dan uang sebesar Rp. 1.359.700. Meraka langsung digiring ke Mapolres Polres Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).
"Hingga saat ini semua pelaku judi masih dalam proses pemeriksaan dan masih kita dalami," sebutnya.
Ditambahkan Adi Putra, kegiatan ini merupakan atensi atau perintah dari Bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolres Pangkalpinang.
"Kami lakukan operasi ini terhadap segala bentuk perjudian baik itu darat maupun online ini terus kami lakukan di wilayah hukum Polres hingga zero perjudian," tambah Adi Putra.
(afb/afb)