Bharada E Dihadapkan pada Persoalan Baru, Apa Saja?

Berita Nasional

Bharada E Dihadapkan pada Persoalan Baru, Apa Saja?

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 15 Agu 2022 13:25 WIB
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (Silvia/detikcom)
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (Silvia/detikcom)
Medan -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, selain penetapan tersangka atas kasus yang diduga diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut, Bharada E juga dihadapkan pada persoalan baru yakni gugatan mantan pengacara Deolipa Yumara.

Di tengah perjalanan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa pengacaranya, Deolipa Yumara. Deolipa tak terima dan mengancam untuk menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri.

"Saya mengajukan (gugatan) uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan," kata Deolipa kepada wartawan sebagaimana dikutip dari detikNews, Senin (15/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya, hari Senin," lanjut dia.

Deolipa mengatakan dirinya memiliki hak retensi. Dia menyebut hak retensi itu sebagai hak untuk menahan dokumen hukum hingga cerita dari klien.

ADVERTISEMENT

"Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa (dan) penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, baik bukti-bukti, baik cinta, baik perasaan, baik cerita," papar dia.

"Sebelum kita ngasih itu (bukti-bukti), pengacara baru harusnya tidak boleh menceritakan apa pun juga karena semua itu masih hak kami, makanya saya mau gugat," sambungnya.

Selain itu, dia mengancam akan melapor ke Peradi terkait pencabutan surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E. Dia menilai harusnya pengacara baru Bharada E juga menemui dirinya.

"Kalau saya dicabut kuasa, nanya. Itu kode etik profesi. Makanya saya akan sampaikan kepada profesi pengacara. Coret dia dari pengacara. Lapor dong, orang Peradi bosnya teman saya semua. Saya juga Ketum Asosiasi Pengacara Indonesia. Saya tahu kode etik," tuturnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan empat orang tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah itu, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan menjadi tersangka. Berikut daftar 4 nama tersangka kasus Brigadir J:

  1. Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer
  2. Tersangka RR atau Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal
  3. Tersangka KM atau Kuat Maruf
  4. Irjen Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan mengenai peran dari keempat tersangka tersebut. Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.

  1. Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.
  2. Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
  3. Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
  4. Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Keempat tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus beberapa waktu lalu.




(bpa/dpw)


Hide Ads