Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan 9.082 warga binaan itu sudah diusulkan. Usulan dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Sebanyak 9.082 orang warga binaan di Riau kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Terdiri dari 8.965 warga binaan akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II," kata Jahari kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Jahari mengatakan untuk Remisi Umum II maksudnya akan bebas langsung setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima. Namun Kepastian jumlah warga binaan yang dapat remisi itu disampaikan tepat pada 17 Agustus mendatang.
Jahari merinci, jenis tindak pidana warga binaan yang paling banyak menerima remisi adalah pelaku narkoba sebanyak lima ribuan orang. Ada pula warga binaan kasus kriminal umum, koruptor, ilegal fishing dan kasus lain.
Rutan Pekanbaru tercatat menjadi satuan kerja yang warga binaannya paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu sampai dengan 1.397 orang. Kemudian di Lapas Pekanbaru ada 1.323 orang dan di Lapas Bangkinang sebanyak 1.280 orang.
Sedangkan untuk warga binaan di Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang. Termasuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tercatat ada 20 orang yang diusulkan.
"Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan," katanya.
Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan sampai tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum dipastikan bebas dari praktek pungutan liar. Sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini," katanya.
Sementara Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Sitorus menyebut delapan narapidana tersebut berasal dari Lapas Bengkalis dan hingga Lapas Perempuan. Termasuk mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
"Ini usulan Kanwil Kumham Riau kepada Ditjenpas. Syarat mendapatkan remisi tipikor dan tipidsus di antaranya harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan dan terakhir ikrar setia kepada NKRI bagi napi teroris," kata Koko.
Daftar Nama Narapidana Korupsi yang Diusulkan Mendapatkan Remisi HUT Ke-77 RI:
Lapas Bengkalis
1. Nadia Ayu Puspita
Lapas Pekanbaru
1. Ahmad Fauzi
2. Agus Sukaryanto
3. Mujiono
Lapas Perempuan Pekanbaru
1. Krisna Olivia
Rutan Pekanbaru
1. Abdul Samad
2. Amril Mukminin
3. Muliadi
(ras/dpw)