Mahasiswa FISIP Universitas Riau kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto. Kehadiran hakim perempuan di Mahkamah Agung (MA) dinilai tak bisa mewakili korban.
"Kami kecewa! Kehadiran perempuan dalam formasi majelis hakim nyatanya tidak memberikan rasa keadilan bagi korban," kata mahasiswa pendamping korban LM, Khelvin kepada detikSumut, Kamis (11/8/2022).
Khelvin menilai, putusan tiga hakim agung di kasus tersebut membuat korban 'dibunuh lagi'. Sebab korban tak mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dibunuh lagi, keadilan ditikam berkali-kali," kata Khelvin.
Kekecewaan itu turut disampaikan kuasa hukum LM, Noval. Noval mengatakan LM syok mendapat kabar putusan Syafri Harto bebas.
"Yang jelas LM syok mendengar (putusan) bebas itu. Ini pendamping masih koordinasi," kata Noval.
Kasus pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan LM terkait pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan nonaktif FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru.
Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka. Syafri dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan. Syafri bersikukuh membantah tudingan itu.
Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar.
Dalam perjalanan kasus, Rektor Unri Prof Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik. Penonaktifan ditandatangani Rektor Aras Mulyadi, Selasa (21/12/2021) lalu.
Kemudian, Syafri Harto divonis bebas pada kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, LM. Vonis bebas dibacakan ketua majelis Estiono di ruang Prof Oemar Adji Jalan Teratai.
Atas putusan tersebut, jaksa pun langsung mengajukan kasasi. Kasasi itu kemudian diputus pada Selasa (9/8) kemarin dengan menolak permohonan kasasi jaksa.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya.
Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. MA belum melansir alasan mengapa menolak kasasi jaksa. Di mana jaksa menuntut 3 tahun penjara atas Syafri Harto.
(ras/dpw)