Dua pemuda di asal Aceh Barat Daya (Abdya), MR (28) dan MA (25) ditangkap polisi karena diduga memperkosa gadis tunarungu di Nagan Raya. Keduanya memperkosa korban berusia 20 tahun di areal perkebunan sawit.
"Kedua pelaku secara paksa membawa korban ke kebun sawit kemudian melakukan pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Pemerkosaan itu disebut terjadi pada Rabu (10/8) malam. Kedua pelaku diduga memperkosa korban secara bergantian. Korban disebut sempat melawan namun kalah tenaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerkosaan itu dilakukan secara nekat oleh kedua pelaku dengan cara bergantian terhadap korban, meskipun korban dalam kondisi tunarungu," jelasnya.
Usai kejadian, korban memberitahukan kejadian yang menimpanya ke pihak keluarga. Kedua pelakunya akhirnya ditangkap warga lalu diserahkan ke Polsek Darul Makmur kemudian dilimpahkan ke Polres Nagan Raya.
Machfud mengatakan, kedua pelaku masih diperiksa polisi. Sementara korban juga dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nagan yang dipandu juru bahasa.
"Dia didampingi juru bahasa guna memudahkan pemeriksaan," jelasnya.
Kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Nagan Raya. Keduanya dijerat dengan pasal 48 Qanun Aceh,nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(agse/astj)