Berita Nasional

Daftar 27 Polisi Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J, 3 Tersangka

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 11 Agu 2022 12:27 WIB
Jakarta -

Polri telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Tiga di antaranya anggota Polri dan satu sipil.

Di luar itu ada 24 anggota Polri lain yang diduga melakukan pelanggaran etik. Mereka diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara di awal kejadian mulai dari merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta.

Upaya itu dilakukan dalam rangka melindungi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit dikutip dari detikNews.

Selain mengusut jalur pidana, Polri menginvestigasi pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus).

Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun eksklusif detikcom, berikut 27 personel Polri yang diduga melanggar kode etik:

Daftar Polisi Diduga Melakukan Tindak Pidana dan Melanggar Kode Etik

1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (tersangka)
2. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo (tersangka)
3. Bharada Richard Eliezer (tersangka)

Mau Tahu Nama Polisi yang Diduga Melanggar Kode Etik. Silahkan Baca Halaman Selanjutnya:




(./.)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork