Daftar 27 Polisi Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J, 3 Tersangka

Berita Nasional

Daftar 27 Polisi Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J, 3 Tersangka

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 11 Agu 2022 12:27 WIB
Jakarta -

Polri telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Tiga di antaranya anggota Polri dan satu sipil.

Di luar itu ada 24 anggota Polri lain yang diduga melakukan pelanggaran etik. Mereka diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara di awal kejadian mulai dari merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta.

Upaya itu dilakukan dalam rangka melindungi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit dikutip dari detikNews.

Selain mengusut jalur pidana, Polri menginvestigasi pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus).

ADVERTISEMENT

Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun eksklusif detikcom, berikut 27 personel Polri yang diduga melanggar kode etik:

Daftar Polisi Diduga Melakukan Tindak Pidana dan Melanggar Kode Etik

1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (tersangka)
2. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo (tersangka)
3. Bharada Richard Eliezer (tersangka)

Mau Tahu Nama Polisi yang Diduga Melanggar Kode Etik. Silahkan Baca Halaman Selanjutnya:

Daftar Polisi Diduga Melanggar Kode Etik:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih ada empat orang polisi lagi yang diduga melanggar kode etik dan sedang menjalani pemeriksaan. Empat orang polisi itu terdiri dari tiga perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama). Sehingga jumlah polisi diduga melanggar kode etik ada 31 orang.



Hide Ads