Polri Menetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J

Polri Menetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 09 Agu 2022 18:45 WIB
Medan -

Irjen Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dibalik kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J. Penetapan jenderal bintang dua itu diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

Dilansir dari siaran langsung 20detik, pengumuman tersangka baru atas kematian Brigadir J dilakukan Listyio Sigit dengan didampingi sejumlah jenderal dilingkungan Polri.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah pihak kepolisian melengkapi sejumlah bukti dan keterangan saksi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo ditahan di Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob).

Sebelum penetapan tersangka, pasukan Brimob bersenjata lengkap dan mobil taktis disiagakan di dua lokasi rumah kediaman Irjen Ferdy Sambo jelang pengumuman tersangkan baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Pasukan Brimob mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jl Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pantauan detikcom dari lokasi, ada satu mobil taktis Brimob yang dimajukan tepat di depan rumah Ferdy Sambo.

Area rumah Ferdy Sambo sempat digaris polisi. Mobil yang bergerak ini sebelumnya berada di luar garis polisi, sekitar 100 meter dari rumah Ferdy Sambo. Ketika mobil taktis Brimob itu bergerak ke depan rumah Sambo, garis polisi sempat dilepas sebelum dipasang kembali. Mobil itu berada di depan rumah Ferdy Sambo tepat pukul 16.19 WIB.

Brimob bersenjata lengkap masih berada di depan rumah Ferdy Sambo. Sementara itu, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mendatangi rumah Ferdy Sambo pukul 16.10 WIB. Arman Hanis langsung masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini. Pada hari ini, penyidik juga melakukan gelar perkara.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebanyak 25 polisi juga diproses Inspektorat Khusus (Itsus) atas dugaan pelanggaran etik. Salah satu yang diperiksa ialah IrjenFerdy Samboyang saat ini dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri.

(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads