Hari ini, Selasa (9/8/2022) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana untuk menyambangi Bareskrim Polri. Mereka akan memastikan pengamanan bagi Bharada E yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya akan mengingatkan penyidik di Bareskrim untuk menjamin keamanan dari Bharada E.
"Karena sebagai saksi kunci dan ini kasus nampaknya ada dimensi relasi kuasa. Tentu kan ada risiko tertentu yang bisa dialami oleh Bharada E. Oleh karena itu, Bareskrim harus menjamin keamanannya dan sebagainya," ungkap Hasto seperti dilansir daridetikNews, Senin (8/8/2022).
Selain bertemu dengan penyidik, pihaknya juga ingin memastikan pengajuan diri Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Ke Bareskrim kita mau ketemu Bharada E langsung dan kita mau pastikan apakah benar yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator dan juga memastikan ke Bareskrim untuk pengamanan yang bersangkutan," paparnya.
Sebelumnya, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, datang ke LPSK pada hari ini. Mereka datang untuk mengajukan permohonan status JC bagi Bharada E.
Mereka juga membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan oleh Bharada E. Dia menjelaskan alasan Bharada E mengajukan JC supaya kasus kematian Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J menjadi terang.
(bpa/bpa)