Brigadir RR Ditetapkan Tersangka, Keluarga Brigadir J: Kasus Makin Terang

Jambi

Brigadir RR Ditetapkan Tersangka, Keluarga Brigadir J: Kasus Makin Terang

Ferdi Almunanda - detikSumut
Senin, 08 Agu 2022 08:48 WIB
Ramos Simanjuntak (Tim detikSumut)
Pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat. (Foto: Tim detikSumut)
Jambi - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabatat alias Brigadir J merespons ditetapkannya Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap ajudan istri Ferdy Sambo itu dinilai akan membuat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J makin terang.

"Dengan ditangkap dan ditahan itu ini bisa membuat terang kasusnya," kata tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat kepada detikSumut, Senin (8/8/2022).

Ramos mengatakan, ajudan Putri Candrawathi itu bisa jadi merupakan kunci dari pengungkapan kasus ini. Apalagi dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Sebagai catatan, Ramos juga merupakan kuasa hukum kekasih Brigadir Yoshua, Vera Simanjuntak. Dia juga masuk dalam tim kuasa hukum Brigadir J bersama Kamaruddin Sumanjuntak cs.

Ramos juga menyinggung bahwa aktor pembunuhan terhadap Brigadir J diduga ada di lingkaran polisi.

"Karena kan ini kita belum mengetahui apakah dari skuad lama atau skuad baru yang jelas dia termasuk didalam lingkaran di sana," ungkapnya.

Ramos juga mendesak kasus kematian Brigadir J ini meski diungkap secepatnya. Apalagi telah banyak polisi serta Irjen Ferdy Sambo yang juga sudah diperiksa dan kini juga telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.

"Kalau dari penilaian saya ya dari perkara ini dengan adanya beberapa anggota yang dijadikan tersangka, lalu ada pula beberapa polisi yang sudah mulai diperiksa dan diamankan termasuk FS yang kini dikenakan terkait pelanggaran etik ini, semakin bisa jelas untuk diungkap siapa otak pelaku pembunuhan ini," ujar Ramos.

Sebelumnya, ajudan istri Eks Kadiv Propam itu yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Bareskrim Polri menyebutkan RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penahanan Brigadir RR ditahan terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Simak Video 'Update Kasus Brigadir J: Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana':

[Gambas:Video 20detik]



(dpw/dpw)



Hide Ads