PC Ditolak Bertemu Sambo, Ajudan Tersangka Pembunuh Berencana Brigadir J

Round-Up

PC Ditolak Bertemu Sambo, Ajudan Tersangka Pembunuh Berencana Brigadir J

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 08 Agu 2022 08:30 WIB
Istri Ferdy Sambo datangi Mako Brimob
Foto: Istri Ferdy Sambo datangi Mako Brimob. (Dwi/detikcom)
Medan -

Untuk pertama kalinya sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) istri dari Irjen Ferdy Sambo memperlihatkan diri ke publik. Putri didampingi anak dan kuasa hukumnya datang ke Mako Brimob untuk bertemu suaminya mantan Kadiv Propam.

Sayangnya, rencana yang dilakukan pada hari Minggu (7/8/2022) tersebut tidak membuahkan hasil. Pasalnya Putri, anak dan kuasa hukumnya tidak mendapatkan izin untuk bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo yang saat ini berada di tempat khusus guna pemeriksaan dugaan pelanggaran etikl terkait kematian Brigadir J di rumah dinasnya.

Putri mengaku ikhlas dengan apa yang tengah keluarganya alami. Putri tidak banyak berkomentar ketika memberikan keterangan kepada media. Sambil terisak menahan tangis, Putri mengaku telah memaafkan peristiwa yang kini menimpa keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri di Mako Brimob, Depok.

Di hari yang sama, Polri juga melakukan penahanan terhadap ajudan dan sopir putri. Bahkan kabar mengejutkan juga diinformasikan dari Mabes Polri bahwa ajudannya Bigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Simak Video 'Update Kasus Brigadir J: Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana':

[Gambas:Video 20detik]



(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads