Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Roy Suryo ditahan sejak malam ini.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir dari detikNews, Jumat (5/8/2022).
Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya pada hari ini. Pada pemeriksaan hari ini, Roy Suryo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy Suryo sebelumnya diperiksa pada Jumat (22/7). Pada pemeriksaan pertama ini, dia diperiksa selama 12 jam.
Dia kemudian diperiksa lagi pada Kamis (26/7). Pada pemeriksaan itu, Roy Suryo diperiksa selama sembilan jam.
Baca juga: Polda Metro Tahan Roy Suryo! |
Sebelum diperiksa, dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy Suryo. Dari hasil pemeriksaan, Roy Suryo dinyatakan sehat.
"Setalah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.
Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(afb/afb)