Irjen Ferdy Minta Maaf Kepada Institusi Polri

Berita Nasional

Irjen Ferdy Minta Maaf Kepada Institusi Polri

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 04 Agu 2022 10:44 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo (Foto: dok Div Propam Polri)
Jakarta -

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Hal itu disampaikan saat tiba di gedung Bareskrim, Irjen Ferdy akan diperiksa terkait kematian Brigadir J atau Nofriansya Yoshua Hutabarat.

"Saya ingin juga menyampaikan permohonan maaf terkait pertistiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," ujar Ferdy dikutip dari dari detikNews, Kamis (4/8/2022).

Ferdy mengaku datang ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Adapun pemeriksaan kali ini merupakan yang keempat kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," katanya.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads