Irjen Ferdy Sudah 4 Kali Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J

Berita Nasional

Irjen Ferdy Sudah 4 Kali Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 04 Agu 2022 10:29 WIB
Polri bersinergi dengan Komnas Ham untuk menyelesaikan berbagai masalah yang melibatkan penegak hukum dengan membuka aplikasi pengaduan untuk masyarakat.
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo hadir di Bareskrim Polri. Kadiv Propam nonaktif itu akan menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Ferdy dikutip dari detikNews, Kamis (4/8/2022).

Sebelum di Bareskrim, Ferdy mengaku sudah diperiksa penyidik yang ada di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," ucapnya.

Pantauan di lokasi Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 09.55 WIB. Sambo tiba dengan mengenakan seragam polisi.

ADVERTISEMENT

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.




(astj/astj)


Hide Ads