Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Pengacara Keluarga Brigadir J berharap penyelidikan kasus ini tidak dihentikan.
"Kami selaku kuasa hukum mendorong agar penyidikan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka kepada Bharada Richard Elizer (Bharada E)," kata salah seorang pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada detikSumut, Rabu (3/8/2022) malam.
Kamaruddin mengatakan hal itu karena menduga adanya pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J ini. Kamaruddin mengklaim memiliki bukti-bukti terkait hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang sudah kami serahkan kepada penyidik, dan tentunya dengan penemuan-penemuan bukti lain yang didapat oleh penyidik melalui scientific crime investigation sistem kami menduga keras pelaku pembunuhan terhadap alamarhum brigadir Joshua dilakukan oleh lebih dari dua orang," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dikenakan pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian seperti dilansir dari detikNews, Rabu (3/4).
Bharada E dikenakan pasal pembunuhan dan turut serta.
"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.
(afb/bpa)