Satreskrim Polres Lampung Timur menggerebek rumah yang dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Dusun VI Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Dari lokasi, Polisi mendapati barang bukti berupa 35 Jerigen yang berisi solar sebanyak 1190 liter.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution kepada detikSumut saat dihubungi mengatakan pengungkapan kasus ini berkat peran masyarakat yang melaporkan bahwa adanya tempat yang diduga menjadi gudang penimbun BBM.
"Dari laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan benar bahwa rumah itu telah dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi," kata dia, Senin (01/08/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, pengungkapan sendiri terjadi pada Rabu (27/07/2022) lalu. Dan dari keterangan pemilik tempat berinisial FK, bahwa tempat itu dijadikan tempat pengepulan.
"Yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa tempat itu jadikan tempat pengepulan BBM. Jadi tersangka ini menampung BBM dari kiriman beberapa orang, dan itu masih kami kembangkan," terang Zaky.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab III Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
(afb/afb)