Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Rumah Kos Kota Binjai

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Rumah Kos Kota Binjai

Datuk Haris Molana - detikSumut
Sabtu, 30 Jul 2022 16:05 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Binjai -

Polisi menangkap empat pria yang diduga pengedar sabu di salah satu kos-kosan di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Akibat perbuatan mereka, keempat pria ini terancam 10 tahun penjara.

"Keempat terduga berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Junaidi mengatakan keempat pelaku yang diringkus yakni YRG (16), warga Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, S (20) warga Kecamatan Binjai Timur, RK (27) warga Batam dan MH (27) warga Kecamatan Binjai Selatan. Keempatnya ditangkap pada Jumat (29/7) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kos di Kota Binjai kerap terjadi transaksi sabu. Kemudian, petugas menyelidiki dan mendatangi TKP untuk melakukan undercover buy atau penyamaran. Petugas awalnya menelpon pelaku YRG dan menyamar bertemu YRG bersama S di depan kamar kos.

Kemudian, S meminta agar petugas yang menyamar masuk ke dalam kos lantaran ada polisi di depan. Ketiganya pun lalu masuk ke dalam kos dan YRG menyerahkan satu paket sabu kepada petugas yang lagi menyamar. Setelah uang diserahkan, petugas menanyakan kepada YRG dan S tentang asal barang itu.

ADVERTISEMENT

Keduanya mengaku dari R dan H yang ada di gubuk depan kos-kosan tersebut. Petugas pun mengejar R dan H namun mereka melarikan diri. Tak berapa lama, keduanya pun berhasil diciduk.

"Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kedua terduga yg sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan mereka," ujar Junaidi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu, ponsel dan barang bukti lainnya. Mereka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




(dhm/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads