Pemakaman ulang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dilakukan dengan upacara dinas kepolisian. Ternyata keputusan itu menuai pro dan kontra.
Upacara kedinasan terhadap Brigadir J dilakukan pada Rabu (27/7) setelah proses autopsi ulang jasad Brigadir J di RSUD Sungai Bahar Jambi rampung. Adapun pihak yang protes dengan upacara kedinasan itu adalah Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo.
Arman Haris, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo berpendapat tidak seharusnya Brigadir J dimakamkan dengan tradisi kepolisian. Mengingat Brigadir J sebelum meninggal dunia diduga melakukan perbuatan tercela.
"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman Haris, kuasa hukum Putri Candrawati, dikutip dari detikNews, Kamis (28/7/2022).
Pada kasus ini, Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual, sehingga, menurut Arman, Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," katanya.
Mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Keluarga Sebut Brigadir J Dihormati Polri. Simak di Halaman Berikutnya:
Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"
(astj/astj)