Pro Kontra Pemakaman Brigadir J dengan Upacara Kedinasan

Pro Kontra Pemakaman Brigadir J dengan Upacara Kedinasan

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 29 Jul 2022 12:49 WIB
Hasil autopsi ulang Brigadir J belum bisa diumumkan. Meskipun autopsi ulang dimulai hari ini, Rabu (27/7/2022), hasilnya baru diketahui beberapa pekan nanti.
Kaos bertuliskan #SAVEBRIGADIRJ (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Pemakaman ulang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dilakukan dengan upacara dinas kepolisian. Ternyata keputusan itu menuai pro dan kontra.

Upacara kedinasan terhadap Brigadir J dilakukan pada Rabu (27/7) setelah proses autopsi ulang jasad Brigadir J di RSUD Sungai Bahar Jambi rampung. Adapun pihak yang protes dengan upacara kedinasan itu adalah Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo.

Arman Haris, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo berpendapat tidak seharusnya Brigadir J dimakamkan dengan tradisi kepolisian. Mengingat Brigadir J sebelum meninggal dunia diduga melakukan perbuatan tercela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman Haris, kuasa hukum Putri Candrawati, dikutip dari detikNews, Kamis (28/7/2022).

Pada kasus ini, Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual, sehingga, menurut Arman, Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

ADVERTISEMENT

"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," katanya.

Mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

Keluarga Sebut Brigadir J Dihormati Polri. Simak di Halaman Berikutnya:

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan upacara kedinasan saat pemakaman ulang merupakan bentuk penghormatan Polri kepada Brigadir J.

"Dia (Brigadir J) masih anggota Polri yang dihormati. Kalau anggota Polri, dimakamkannya pakai upacara Polri dong," kata Johnson Panjaitan, salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J dikutip dari detikNews, Kamis (28/7/2022).

Menurut Johnson upacara kedinasan pada pemakaman ulang Brigadir J merupakan hal yang sudah semestinya dilakukan. Sebab, Brigadir J masih tercatat sebagai anggota Polri.

"Faktanya Brigadir J itu dimakamkan secara kedinasan, itu fakta," ucapnya.

Dia menyebut tudingan dari kubu istri Irjen Ferdy Sambo belum terbukti secara hukum.

"Terkait tuduhan segala macamnya, itu kan masih persepsi. Artinya, itu belum terbukti secara hukum. Sebenarnya di luar kewenangan, itu keputusan di pihak kepolisian," ucap Johnson.


Pemakaman dengan Upacara Kedinasan Bukti Brigadir J Korban

Indonesia Police Watch (IPW) ikut buka suara mengenai perdebataan antara pihak Irjen Ferdy Sambo dengan pihak keluarga Brigadir J.

IPW menilai keputusan memakamkan Brigadir J dengan upacara kedinasan merupakan bukti Brigadir J adalah korban dalam kasus tersebut.

"IPW berpendapat Polri telah menempatkan Brigpol Y (Brigadir J) mati dalam rangka tugas sebagai polisi, bukan sebagai terduga pelaku tindak pidana yang ditembak mati karena membahayakan orang lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip dari detikNews, Jumat (29/7/2022).

Sugeng mengatakan langkah Polri memakamkan Brigadir Yoshua secara kedinasan menunjukkan yang bersangkutan bukan pelaku yang membahayakan orang lain. Karena itu, dia meminta agar pelaku sebenarnya dalam kasus itu dicari oleh polisi.

"Artinya, menurut IPW, Polri menempatkan Brigpol Y sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Karenanya harus dicari siapa pelaku yang telah membunuh Brigpol Y," ucapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads