Ditemani Kuasa Hukum, Mardani Serahkan Diri ke KPK

Berita Nasional

Ditemani Kuasa Hukum, Mardani Serahkan Diri ke KPK

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 28 Jul 2022 16:50 WIB
Mardani Maming serahkan diri ke KPK (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
Mardani Maming dan Denny Indrayana saat datang ke KPK (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
Medan -

Mardani H Maming yang telah jadi buronan menyerahkan diri ke KPK. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu datang ke KPK ditemani kuasa hukumnya Denny Indrayana.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022), Mardani langsung masuk ke gedung KPK.

Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.

Sebelumnya pada Selasa (26/7), KPK resmi memasukkan nama Mardani H Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sejak saat itu Mardani resmi menjadi buron KPK.

ADVERTISEMENT

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Mardani tidak kooperatif. Sebab, sudah dua kali mangkir dari panggilan, bahkan sempat akan dijemput paksa.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Ali, Selasa (26/7/).




(astj/astj)


Hide Ads