Polisi Tangkap 9 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tanjungbalai

Polisi Tangkap 9 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tanjungbalai

Perdana Ramadhan - detikSumut
Minggu, 24 Jul 2022 19:30 WIB
Polisi paparkan penangkapan tersangka narkoba di Tanjungbalai.
Polisi paparkan penangkapan tersangka narkoba di Tanjungbalai. (Foto: Perdana Ramadhan/detikSumut)
Tanjungbalai -

Hanya dalam sepekan, Polres Tanjungbalai berhasil menangkap sembilan orang terkait penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah pengedar dan pemakai narkoba.

Polisi menyebut, para pelaku yang ditangkap itu terdiri dari enam pria dan tiga perempuan, ada ibu rumah tangga (IRT) dan mahasiswi.

"Pengungkapan tiga kasus ini dalam waktu satu minggu kita berhasil mengamankan 9 orang tersangka di lokasi berbeda," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Minggu (24/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Yusuf mengungkapkan pada tiga kasus itu selain mengamankan para tersangka juga diamankan total barang bukti narkoba diantaranya 504,52 gram sabu, 516 butir pil ekstasi, sejumlah ponsel hingga uang tunai hasil penjualan.

Awalnya pada Jumat (15/7), polisi mengungkap kasus oleh seorang pengedar narkoba bernama Hendrik (35) di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari tangannya disita sabu seberat 1,96 gram dan sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

Penangkapan Hendrik ini kemudian berkembang hingga terjaring enam orang tersangka lain. Lokasi penangkapan terjadi di lingkungan II, Jalan Haji Adlin, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Adapun mereka yang diamankan yakni tiga orang pria diantaranya Tribuana Reza Fahlevi alias Reza (30), Ekel Pangestu Ginting (20), M Hozali (24) dan tiga wanita terdiri dari dua orang IRT Elisnawati (33) Reni Masita (42) serta seorang mahasiswi Ani Pane (25).

"Dari mereka diamankan 27 butir pil ekstasi," kata Kapolres.

Kemudian, pada kasus ke tiga ditangkap dua orang lagi yakni Irwan Marpaung (44) dan Rendi Saputra (20) di Jalan Jenderal Sudirman Km7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Diamankan pada hari Selasa (19/7) pukul 21.30 Wib.

"Total barang bukti yang diamankan dari dua tersangka terakhir narkotika jenis sabu dengan total berat bersihnya sebanyak 494,14 gram dan pil ekstasi dengan jumlah total 489 butir," terangnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads