Empat orang tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap RF (17) hingga tewas. Keluarga menuding penganiayaan terjadi di Lapas karena ada pembiaran dari sipir.
"Kami masih mempertanyakan seperti apa pengawasan yang dilakukan mereka (lapas). Kok bisa-bisanya, adik kami dianiaya secara berulang-ulang, jadi wajar saja kalau kami menduga seperti ada pembiaran," ujar Andiyan Saputra, kakak kandung RF kepada detikSumut, Sabtu (23/7/2022).
Dia tidak lupa mengapresiasi atas penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung atas kematian adiknya di tahanan. Hanya saja dia menaruh harapan agar penyelidikan dilakukan lebih dalam.
"Segala usaha penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung kami apresiasi. Namun, kami juga masih berharap dilakukan penyelidikan lebih mendalam," katanya.
Jika ingin berandai-andai, kata Andrian. Adiknya tidak akan mengalami peristiwa tersebut kalau saja sipir-sipir melakukan pengawasan yang baik di lembaga tersebut. Adanya peristiwa ini, pihak keluarga berharap tidak ada lagi korban seperti yang dialami oleh RF.
Di sisi lain, Sumaindra selaku kuasa hukum keluarga RF menyatakan akan terus mengawal kasus ini meski sudah ada penetapan tersangka oleh Polda Lampung.
"Kami dari LBH Bandar Lampung akan mendorong kepada Menteri Hukum dan HAM untuk juga melakukan evaluasi terhadap LPKA agar kejadian yg serupa tidak terulang. Kami juga telah berkomunikasi dengan Anggota Komisi 3 DPR RI dan dalam beberapa waktu ke depan akan bertemu bersama keluarga untuk pengaduan dan juga mendorong proses evaluasi dapat terjadi di LPKA," jelasnya.
Polda Lampung Tetapkan 4 Orang Tersangka Penganiayaan RF. Baca Halaman Selanjutnya:
Simak Video "Video Kepsek SMP 13 Lampung soal Siswinya Putus Sekolah gegara Dibully"
(astj/astj)