70 Napi Anak di Sumsel Dapat Remisi Hari Anak

Sumatera Selatan

70 Napi Anak di Sumsel Dapat Remisi Hari Anak

Prima Syahbana - detikSumut
Sabtu, 23 Jul 2022 17:17 WIB
Kantor Kemenkumham Kanwil Sumsel.
Kantor Kemenkumham Kanwil Sumsel. (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Jakarta -

Sebanyak 70 narapidana anak di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman. Dari 70 napi anak tersebut 4 diantaranya langsung bebas.

Pemotongan masa hukuman terhadap anak didik permasyarakatan (Andikpas) itu dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022 yang jatuh setiap tanggal 23 Juli.

"Total dari 79 yang diajukan, ada 70 anak yang disetujui mendapat remisi di Hari Anak Nasional ini," kata Kadivpas Kemenkumham Kanwil Sumsel Bambang Haryanto kepada detikSumut, Sabtu (23/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merinci, dari total 70 orang tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu Remisi Anak Nasional (RAN) I sebanyak 66 anak dan RAN II sebanyak 4 orang. Dia mengatakan, untuk RAN II itu merupakan anak yang dapat remisi langsung bebas dari tahanan.

"Ada dua kategori, RAN satu ada 66 anak dan RAN dua ada 4 orang anak. RAN dua itu adalah anak yang mendapatkan remisi langsung bebas," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, remisi ini diberikan tidak serta merta begitu saja melainkan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Andikpas tersebut, katanya, sebelumnya juga telah mengikuti sejumlah program pembinaan.

"Termasuk Andikpas yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat untuk dapat remisi," ujarnya.

Dijelaskannya, pemberian hak remisi dilakukan melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) secara online yang terlaksana secara cepat dan transparan tanpa adanya pungutan liar.

Bambang mengaku 70 andikpas tersebut Andikpas itu berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lapas yang ada di seluruh Sumsel.

Hanya saja, sia tidak menjelaskan andikoas itu dari Lapas atu LPKA Kabupaten/Kota mana saja. "Ke 70 andikpas tersebut berasal dari Lapas anak dan Lapas se Sumsel," katanya.




(dpw/dpw)


Hide Ads