Kasus perampokan bersenjata api yang menyandera pengusaha di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Juni 2022 lalu, menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku, satu di antaranya tewas ditembak.
"Tiga pelaku sudah ditangkap. Ketiganya melawan saat ditangkap maka diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak)," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (19/7/2022).
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban yang merupakan pengusaha perkebunan karet dan kelapa sawit, di Desa Sukadamai Baru, Sungai Lilin, Muba, pada Minggu (19/6) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Saat itu, pemilik rumah Prayitno dan anaknya, Hadi, disandera para pelaku.
Satu bulan berlalu, ketiga pelaku yakni Sugianto alias Sugi (48), Prasetyo Yunus (39) serta otak pelaku perampokan bernama Hairudin alias Toni (52) ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Sugiarto ditangkap di Sungai Lilin, Jumat (15/7) dan Yunus dan Toni ditangkap di Tungkal Jaya, Sabtu (16/7).
Sayangnya, karena melakukan perlawanan, nyawa Toni tidak terselamatkan usai ditembak polisi. Toni tewas setelah di evakuasi ke rumah sakit, sedangkan kedua rekannya dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kaki sebelah kiri.
"Para pelaku ini terkenal sadis dan tidak segan-segan menembak mati para korbannya jika tidak menunjukkan harta benda yang dimiliki. Untuk di Muba, komplotan ini terakhir merampok di Kecamatan Sungai Lilin pada minggu (19/6/2022) lalu. Setelah beraksi, komplotan ini berpindah dan kembali merampok di Kabupaten Bungo Jambi," kata Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto, dikonfirmasi terpisah..
Setiap merampok, lanjutnya, komplotan ini berjumlah minimal lima orang yang menggunakan senjata api dan senjata tajam dengan cara mendobrak rumah atau tempat dan selanjutnya langsung menodongkan senjata, apabila korban melawan langsung di eksekusi.
"Para pelaku ini merupakan resdivis dan sering beraksi di Jalan Lintas serta berpindah-pindah. Otak pelaku yakni Hairudin (Toni) yang mengumpulkan para residivis kasus perampokan dari luar kota Muba dengan identitas yang selalu disamarkan dan seterusnya dibina untuk melakukan perampokan kembali. Hairudin juga yang menggambar dan menentukan target," katanya.
Dia menjelaskan, jika tugas para pelaku ini memiliki wilayah masing masing untuk mencari mangsa. Dimana rata rata korbannya tauke tauke atau pengusaha. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit senjata api rakitan dan 12 butir amunisi.
"Adapun BB (barang bukti) yang diamankan dari ketiga tersangka, dua senpira yakni jenis FN dan revolver silver, 12 butir peluru, serta emas dan uang diduga hasil perampokan. Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1,2 dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara," jelas AKP Susianto.
Bagimana cara pelaku beraksi menyandera korban? Simak di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Warga Musi Banyuasin Digegerkan Penemuan Mayat dalam Karung"
(dpw/dpw)