Polisi menangkap seorang pria berinisial PI terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari tangan PI, polisi menyita 100 paket sabu dengan berat bruto mencapai 21,27 gram.
Melansir detikSumbagsel, penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6) di kediaman PI di Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin.
Kasus ini terungkap usai polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Muba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatres Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya mengatakan timnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah PI dengan disaksikan warga setempat.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Saat diperiksa, tersangka mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Budi mengatakan selain paket sabu, polisi juga menyita satu wadah plastik yang dibalut lakban hitam, satu wadah plastik berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta sebuah gorden merah bermotif bunga yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Polres Muba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
