3 IRT di Batu Bara Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

3 IRT di Batu Bara Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Perdana Ramadhan - detikSumut
Kamis, 14 Jul 2022 19:03 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi. (Foto: Mindra Purnomo/detikcom)
Batu Bara -

Polisi menggerebek kampung narkoba (GKN) di perkampungan nelayan tepatnya Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Batu Bara itu, Polisi mengamankan lima orang. Tiga orang diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Mereka, kemudian dites urine, hasilnya positif mengandung metapitamine.

"Lima orang diamankan seluruhnya di tes urine positif," jelas kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Rianus Zebua kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, operasi penggerebekan kampung narkoba itu dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat. Lokasi itu disebut kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.

Dalam operasi itu, polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang bukti narkoba. Seorang pelaku bernama Junaidi (46) diamankan. Turut juga disita barang bukti paket narkoba jenis sabu bersama seperangkat alat hisapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan 4 orang lainnya di lokasi tersebut yakni Fauzi (23) serta tiga wanita yakni Kartini (29), Emilia (29) dan Aisah (48).

"Satu orang pelaku ditangkap atas nama Junaidi. Empat orang lagi juga ikut diamankan setelah dites urine hasilnya positif," ujarnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads