Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menghukum mati 17 terdakwa narkoba sepanjang paruh pertama 2022. Putusan itu ada yang menguatkan vonis sebelumnya dan sebagian diketuk hukuman mati oleh hakim di tingkat banding.
"Sejak Januari hingga akhir Juni 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba," kata Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Taqwaddin mengatakan, terdakwa yang divonis mati itu dari 17 perkara yang masuk ke pengadilan tingkat banding. Kasus itu mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar yang mencapai delapan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur, masing-masing tiga perkara serta PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara. Menurut Taqwadddin, tidak semua perkara itu divonis mati di tingkat PN.
"Ada tiga perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup di tingkat PN. Lalu, jaksanya mengajukan banding," jelas mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh ini.
Dia menjelaskan, setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama ditolak atau dibatalkan. Hakim PT Banda Aceh menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi yakni hukuman mati.
"Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami tervonis yang sebelumnya diputus seumur hidup PN Idi dan PN Jantho," jelasnya.
Selain itu, katanya, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, lalu divonis dengan hukuman mati di tingkat banding. Selebihnya, PT Banda Aceh menguatkan putusan sebelumnya.
"Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh, ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh. Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi," ujar Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor ini.
(agse/dpw)