Bawa 50 Kg Sabu, Oknum Polisi di Riau Ditangkap BNN

Riau

Bawa 50 Kg Sabu, Oknum Polisi di Riau Ditangkap BNN

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 12 Jul 2022 13:17 WIB
Tersangka memasukkan barang bukti sabu kedalam mesin pemusnah narkotika di Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta, Kamis (17/9/2015). BNN memusnakan 7.831,2 gram sabu yang berasal dari 4 kasus dengan 7 orang tersangka. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi sabu. (Foto: Agung Pambudhy)
Pekanbaru -

Seorang oknum polisi di Siak, Riau, Aipda EV ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat jaringan peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, BNN berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 50 kg dari tangan Aipda EV.

Informasi diterima detikSumut, penangkapan dilakukan BNN, Jumat (8/7/2022). Dalam operasi itu,sekitar 50 kg sabu dan seorang oknum polisi ditangkap di parkiran Hotel The Zuri Dumai.

Belakangan diketahui Aipda EV adalah bintara polisi yang berdinas di Polres Siak. EV diduga membawa barang haram itu saat diamankan BNN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan penangkapan Aipda AV. Di mana kasus kini ditangani BNN Pusat dan sedang dikembangkan.

"Ya (ada penangkapan). Pastinya hukuman tegas menanti (Aipda AV)," terang Sunarto saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

ADVERTISEMENT

Sunarto mengatakan Kapolda Irjen M Iqbal secara tegas akan menindak anggotanya. Iqbal juga disebut tak mentolerir perbuatan yang dilakukan Aipda AV.

"Yang jelas Kapolda sudah menegaskan tidak akan tolerir oknum-oknum seperti itu. Tindak tegas sesuai hukum," kata Sunarto.




(ras/dpw)


Hide Ads